Saturday, January 10, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaPolresta Pangkalpinang Gagalkan Perederan 4 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Polresta Pangkalpinang Gagalkan Perederan 4 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Humas Polresta Pangkalpinang Id – Sabu seberat 4 Kilogram yang dibawa Edi Jahri (28) dari Aceh, direncanakan untuk diedarkan dengan target pergantian malam tahun baru.

Hal ini pun terungkap saat konfrensi pers yang dipimpin, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto didampingi Kabag Ops Kompol Toni Susanto, Kasat Resnarkoba AKP Antoni Saputra dan pihak bea cukai.

“Untuk sabu seberat 4 kilogram yang didapatkan dari pelaku ini, rencananya juga untuk malam tahun baru,” ujar Kombes Pol Gatot Yulianto, Selasa (12/12/2023).

“Jika diasumsikan bila 1 gram bisa digunakan untuk lima orang, maka 20 ribu jiwa telah diselamatkan dari ketergantungan atau bahaya narkoba,” tuturnya.

Lebih lanjut dari pengakuan pelaku, diketahui setidaknya sudah dua kali Edi Jahri membawa narkotika jenis sabu dari Aceh dengan tujuan Kota Pangkalpinang.

Untuk pengiriman pertama dilakukan pelaku pada Juli 2022, dengan paket sabu seberat 1 kilogram yang berhasil lolos atau telah diedarkan di Kota Pangkalpinang.

“Untuk pengiriman pertama berhasil lolos, tapi tidak untuk yang kedua kalinya. Masih kita terus dalami melakukan penyidikan, termasuk R orang yang menerima barang ini,” jelasnya.

Selain itu Kombes Pol Gatot Yulianto juga membeberkan kronologis saat pelaku, terlebih dahulu diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Minggu (10/12/2023) lalu.

Saat diamankan pelaku sempat berusaha seolah-olah menjadi korban pencurian, untuk mendapatkan simpati masyarakat yan melihat tim gabungan mengamankan pelaku.

“Sempat teriak dirampok, ini modus pelaku agar polisi kesulitan menangkap. Tapi kami tunjukan kepada penumpang bahwa kami polisi, hendak mengamankan pelaku,” jelasnya.

Saat diamankan dan dibawa ke kontrakan miliknya di Kota Pangkalpinang, 4 kilogram sabu tersebut pun terbagi menjadi empat bungkus.

“Jadi sabu itu perpaketnya 1 kilo ada empat, jadi dibungkus plastik teh hijau lalu dibungkus plastik lagi. Sekilas modus pelaku ini ya seperti membawa teh hijau, tapi setelah dicek ternyata narkotika jenis sabu,” bebernya.

Sementara itu kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pelaku terkait pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments