Monday, January 12, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaKomplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Dibekuk Polisi

Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Dibekuk Polisi

Humas Polresta Pangkalpinang.Id – Empat orang pelaku yang merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong berhasil dibekuk Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.

Kapolresta Polres Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K, M.HP didampingi Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K dan Kanit Pidum IPDA Fajar Restu Amarullah dalam konferensi pers mengungkapkan, kelima pelaku tersebut ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

“Satreskrim berhasil mengungkap Laporan Polisi  terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dengan menangkap 5 orang diantaranya 3 orang pelaku dan 2 orang penadah,” kata Gatot Yulianto di depan awak media, Rabu (07/08/24).

Adapun 5 orang yang diamankan yakni atas nama Junaidi alias Toloy (23) Residivis, Lubert Darmawan  alias Luber (44), Agus Afriadi alias Ayi (31), Lusia alias Tari dan Andri Pratama alias Andre.

“Kejadian berawal ketika Ayi yang memberitahu kepada temannya bahwa rumah korban (Adiana) jarang ditempati, lalu Toloymerencanakan aksi pencuriannya dengan memberi peran dan tugas masing-masing pada ketiga temannya. Toloy berhasil masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban dengan menggunakan sebilah parang, kemudian masuk ke kamar korban dan mencuri uang cash sebesar 40 juta rupiah, 1 kotak perhiasan emas, dan 1 buah jam tangan. Ujar KBP Gatot Yulianto”

“Setelah membagikan uang tunai kepada pelaku Ayi dan Luber, pelaku Toloy pergi ke rumah kakaknya Sdri. LM alias Tari (31) untuk menyimpan satu kotak berisikan emas, dan pelaku Tari memberikan satu genggam emas kepada pelaku Ayi dan Luber.”

Sementara sisanya, Keesokan harinya Toloy meminta tolong kepada Tari untuk menjual beberapa emas melalui media sosial (medsos) sebanyak 4 kali senilai 6 juta rupiah dan uangnya diberikan ke Toloy sebanyak Rp 5 juta rupiah dan Tari mendapatkan uang 1 juta rupiah. Ungkap KBP Gatot Yulianto.”

“Uang hasil pencurian dipergunakan pelaku Toloyuntuk membeli satu unit sepeda motor, sisanya digunakan pelaku Toloy untuk membeli narkoba jenis sabu, judi online, miras, dan kebutuhan sehari-hari”.

Selain itu, pelaku Toloy juga ada melakukan pencurian di TKP yang berbeda, antara lain Pencurian sepeda motor warna abu-abu hitam di Pangkalbalam Pangkalpinang dan Pencurian uang cash senilai 4 juta rupiah di Ampui Pangkalpinang. Jelas KBP Gatot Yulianto”.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana  dengan ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan pemberatan dan  dua penadah dijerat dengan pasal 480 ke – I KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Tutup Gatot Yulianto.”

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments