Monday, January 12, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaDUA PELAKU CURANMOR DIRINGKUS GABUNGAN SATRESKRIM POLRESTA PANGKALPINANG DAN POLSEK BELINYU

DUA PELAKU CURANMOR DIRINGKUS GABUNGAN SATRESKRIM POLRESTA PANGKALPINANG DAN POLSEK BELINYU

DUA PELAKU CURANMOR DIRINGKUS GABUNGAN SATRESKRIM POLRESTA PANGKALPINANG DAN POLSEK BELINYU

Tim Buser Naga satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Rabu, (9/10) malam, di Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya kota Pangkalpinang . Kendaraan ini merupakan milik Imam Buchori.

“Pelakunya (PA) als Bogel 24 dan (DA) als Diki 23 tahun merupakan residivis Curat pada tahun 2019 dan kasus narkoba pada tahun 2020 sedangkan rekannya juga merupakan residivis penadah pada tahun 2023 lalu.” ucap Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman S.I.K.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini pada hari Jum’at (11/10) jam 2 dini hari, tim Buser naga mendapatkan informasi pelaku yang sedang berada dikontrakkan di daerah Belinyu, kabupaten Bangka.

“Mendapati informasi keberadaan pelaku tim Buser naga Polresta Pangkalpinang berkolaborasi dengan Polsek Belinyu untuk melakukan penyelidikan, kemudian langsung menuju kelokasi tersebut ” beber AKP Muhammad Riza Rahman.

Sesampainya dikontrakkan tim buser naga bersama anggota Polsek Belinyu berhasil mengamankan (DA) als Diki 23, dan setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa hanya membantu menjual 1 unit sepeda motor dengan merk Mio soul warna hijau diforum jual beli Facebook, yang mana diketahui kendaraan tersebut merupakan barang hasil curian yang dilakukan rekannya (PA) Als Bogel 24.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku Diki (23) dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku PA alias Bogel (24) hendak menuju kontrakan rekannya.

“Tak berselang lama pelaku PA alias Bogel datang ke kontrakan Diki yang mana telah dijaga oleh Tim Buser Naga beserta anggota Polsek Belinyu, pada saat hendak diamankan PA alias Bogel sempat melakukan perlawanan dan aksi kejar-kejaran pun terjadi namun pada akhirnya pelaku PA alias Bogel (24) berhasil diamankan tim,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang.

Pada saat diinterogasi pelaku PA alias Bogel mengakui perbuatannya, bahwa memang benar melakukan pencurian dengan cara awalnya melihat kondisi motor milik korban yang sedang terparkir didepan teras rumahnya dengan keadaan kunci yang masih melekat, lalu pelaku PA alias Bogel mendorong motor tersebut agak jauh dari rumah korban dan menghidupkan motornya.

“Setelah itu Pelaku PA alias Bogel bergegas pergi menuju Belinyu Kab.Bangka dan membawa motor hasil curiannya untuk disembunyikan dikontrakkan milik rekannya sdr. Diki” tutup AKP Muhammad Riza Rahman.

Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

• Humas Polresta Pangkalpinang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments