Monday, January 12, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaMaling Motor, LS Residivis Penggelapan Ini Diamankan Tim Buser Naga

Maling Motor, LS Residivis Penggelapan Ini Diamankan Tim Buser Naga

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap LS (32) Warga kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam karena melakukan pencurian sepeda motor.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (16/10/2024) lalu dikediaman korban yang terletak di Jalan s
Stadion Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek.

“Kejadian tersebut terjadi saat motor korban sedang berada dibelakang rumah korban dan kontak kunci motor tersebut masih berada di motor,” ujar Kasat Reskrim.

“LS (32) pelaku pencurian sekaligus residivis penggelapan ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang saat berada di Desa Kelapa kabupaten Bangka Barat saat hendak kabur menaiki kapal menuju Palembang,” Selasa (23/10/2024), jelas Kasat Reskrim.

Pada saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara awalnya pelaku hendak meminjam kendaraan sepeda motor milik korban pada hari Selasa, (15/10) dan korban tidak memberikan izin dengan alasan motornya sedang dirental dan kemungkinan dikembalikan pada besok harinya.

“Keesokan harinya pada hari Rabu pelaku diantar kembali kerumah korban oleh temannya untuk menanyakan sepeda motor milik korban yang dipinjam temannya yang hendak dipinjam kembali oleh pelaku,” ujar AKP Muhammad Riza.

Kemudian korban pun masih tidak mengizinkan pelaku untuk menggunakan sepeda motor miliknya dan korban segera meninggalkan pelaku di pekarangan rumahnya.

“Melihat kondisi keadaan sepi, pelaku berjalan kebelakang rumah korban dan melihat kondisi motor yang kuncinya masih melekat pelaku bergegas membawa kabur motor milik korban dan setelah berhasil membawa motor milik korban pelaku menyembunyikan motor milik korban dikediaman temannya yang berada di daerah Puding Kabupaten Bangka,” Kata AKP Muhammad Riza.

Setelah dua hari pelaku menyimpan motor milik korban ia menjual kepada seseorang yang berada di Kabupaten Labu dengan harga Rp 3.000.000 yang kemudian uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan keperluan sehari-hari.

“Korban mengalami kerugian sekira Rp.15.000.000 dan untuk pelaku telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Warna Putih Hitam tahun 2019 dengan nopol BN 4816 ITG.

• Humas Polresta Pangkalpinang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments