Monday, January 12, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaMaling di Sebuah Gudang, Tiga Sekawan Warga Bukit Lama diciduk Tim Buser Naga

Maling di Sebuah Gudang, Tiga Sekawan Warga Bukit Lama diciduk Tim Buser Naga

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menciduk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku MJA als Joss (19), AS als Adit(19) dan PWS als Dipa (20) ketiganya merupakan warga Kelurahan Bukit Lama kota Pangkalpinang yang melancarkan aksi pencurian disebuah gudang di Jalan Stania Kel. Taman Bunga Kec. Gerunggang, Kamis (24/8/2024) lalu.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., membenarkan penangkapan ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Buser Naga pada Kamis (24/10) dikampung Keramat mengamankan Dipa dan Adit sedangkan Joss diamankan dilokasi yang berbeda,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang.

Setelah diinterogasi ketiga pelaku tersebut mengakui memang benar telah melakukan pencurian dengan cara awalnya Pelaku Dipa bersama temannya pergi ke rumah korban dan menjual madu yang biasa dipesan oleh korban dan pelaku melihat ada beberapa alat musik gong yang ada disamping rumah korban.

Keesokkan harinya sekitar pukul 02.00 Wib, Dipa (20) mengajak Adit (19) dan Joss (19) pergi kerumah korban menggunakan satu unit sepeda motor milik Adit.

“Sesampainya dirumah korban Dipa dan Adit memanjat tembok rumah korban dan mengambil 1 buah gong gantung berukuran besar, 4 buah gong berukuran besar yang diambil oleh rekannya, kemudian dibawa ke pinggir rumah korban Dipa juga mengambil 1 buah tangga lipat yang tak jauh dari gudang milik korban,” terang AKP Muhammad Riza Rahman.

Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, pelaku membawa beberapa barang tersebut kehutan yang ada didaerah bukit baru untuk disimpan terlebih dahulu.

“Kemudian keesokkan harinya Jos (19) menjual 1 tangga lipat diforum jual beli online seharga Rp.400.000,- dan Dipa (20) bersama Adit (19) menjual 1 buah gong berukuran sedang kepada seseorang pengepul rongsokan yang sedang melintas seharga Rp.245.000,-” jelas Kasatres.

Uang dari hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari dan memiliki sisa uang Rp. 283.000,-.

“Sedangkan beberapa gong yang belum berhasil dijual oleh ketiganya disimpan disebuah rumah kosong yang terletak didaerah bukit merapin,” tutup AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.

Selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut, dan untuk kerugian yang dialami oleh korban ditafsirkan sekitar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

• Humas Polresta Pangkalpinang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments