Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika H als Datuk (39) dan NM als Nia (30), setelah adanya laporan masyarakat dan hasil dari pengembangan pihak Kepolisian dikarenakan menyimpan narkotika jenis extacy dan sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH menjelaskan bahwa benar kedua pelaku diamankan disebuah rumah yang beralamat di Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Pangkalpinang pada hari Selasa, (29/10) malam.
H als Datuk (39) dan NM als Nia (30), keduanya sudah pernah terjerat dalam perkara narkotika pada tahun 2016 sebagai perantara sekaligus pengedar jual beli narkoba.
“Setelah kita amankan dan dilakukan penggeledahan, diamankan satu toples plastik berisikan satu bungkus plastik berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram,” jelas Kasatresnarkoba.
“Lalu, anggota menemukan 467 butir narkotika jenis extacy dalam plastik berukuran besar, 9 butir narkotika jenis extacy dalam plastik berukuran besar dengan jumlah seluruh total extacy 476 butir, 1 unit timbangan digital dan satu buah sendok,” jelas Kasatresnarkoba.
Ditambahkan perwira berpangkat balok tiga ini, kedua orang pelaku bukan suami istri atau keluarga hanya sebagai jaringan narkoba.
“Bukan suami istri, mereka tidak ada hubungan keluarga. Hubungan mereka sama-sama dalam jaringan narkoba,” ucap AKP Raden.
Dan pada saat diinterogasi pelaku H als Datuk mengatakan bahwa dirinya baru satu kali bekerja dengan NM als Nia dan tidak mendapatkan upah berupa uang, hanya diberikan bahan pakai berupa sabu dan inex secara gratis.
“Jadi pelaku Datuk ini bekerja atas perintah dari Nia pelaku bergerak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Nia, dan tempat pelaku melemparnya ini didaerah seputaran kecamatan Bukit Intan,” jelas AKP Raden.
Sementara itu untuk pelaku NM als Nia (32) mengaku bahwa dirinya bekerja dengan seseorang yang bernama Kevin (DPO) dan baru satu kali menerima sabu dan inex dari Kevin.
“Jadi kedua pelaku mendapatkan narkotika ini berasal dari daerah Sungailiat, kemudian Datuk yang bertugas menyimpan narkotika dan untuk peran Nia sendiri pelaku bertugas memerintahkan Datuk atas perintah dari Kevin untuk melempar dan seberapa banyak jumlahnya,” beber AKP Raden.
Selanjutnya kedua pelaku langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya mengakui barang tersebut milik mereka.
• Humas Polresta Pangkalpinang





