Friday, January 9, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaBeralasan Ingin Coba Motor yang Hendak Dibeli, Warga Gabek Diciduk Polresta Pangkalpinang

Beralasan Ingin Coba Motor yang Hendak Dibeli, Warga Gabek Diciduk Polresta Pangkalpinang

Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, Sabtu (19/10/2024).

Atas kejadian penggelapan motor milik korban berinisial SS, warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaporkan ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan tindak lanjut.

Mendapatkan laporan dan pengaduan dari korban, tim buruh sergap (buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor tersebut.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku, didapatkan informasi keberadaan pelaku dan tim buser Naga langsung bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dengan di back up tim dari Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel), tim buser Naga langsung bergerak ke Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bateng dan berhasil amankan pelaku berinisial Bujang (26) warga Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang, Rabu (5/11/2024) sekitar pukul 01.20 WIB.

Tim pun melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor korban dan membawa kaburnnya.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh tim buser Naga dan melakukan pengembangan terhadap dimana saja pelaku melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Muhammad Riza Rahman, S.I.K membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor, Sabtu (16/11/2024).

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp28 juta karena sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku,” kata AKP Riza.

Dibeberkan perwira berpangkat balok tiga ini, sebelum pelaku melakukan penggelapan hingga membawa kabur sepeda motor korban, modus pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban.

Setelah bertemu dan janjian di salah satu tempat, pelaku terlebih dahulu meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mencoba kendaraan hingga pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Jadi, korban dengan ini kenal lewat forum jual beli di media sosial, modus pelaku mencari sepeda motor dan berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban dengan cara COD,” ucap Kasat Reskrim.

“Keduanya pun bertemu, nah disanalah sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku dengan alasan ingin mencoba sepeda motor dan tidak kembali lagi menemui korban,” terang AKP Riza.

AKP Riza pun menyebutkan, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya disatu tempat saja dan ada beberapa lokasi dengan modus yang sama dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, dia melancarkan aksinya di empat TKP yaitu Pasar Pagi Pangkalpinang, Depan RSUD Depati Hamzah, Simpang Pasar Air Itam dan terakhir di Sungailiat,” jelas AKP Riza.

Bahkan, ditambahkan AKP Riza pelaku sempat menjual sepeda motor korban kepada orang lain di daerah Palembang dengan harga Rp9 juta dan disepakati oleh pelaku maupun pembeli.

“Pelaku menjual sepeda motor korban kepada IF warga Palembang, motor korban dibeli seharga Rp9 juta dan dibayar sebanyak dua kali dengan cara ditransfer pertama Rp7 juta dan kedua Rp2 juta,” beber AKP Riza.

“Uang hasil penggelapan sepeda motor milik korban, digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman beralkohol hingga kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti pun saat ini, sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

Sementara, barang bukti yang diamankan :

– Satu buah kartu ATM Bank BCA (milik pelaku)

– Satu unit handphone Vivo Y22 warna biru. (Milik pelaku)

– Satu buah casing Handphone Iphone 11 promax. (Membeli dengan hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor grand filano neo warna hitam)

– Satu unit pod merk Lost Vape yang warna hitam. (Membeli dengan hasil penjualan 1 unit sepeda motor grand filano neo warna hitam).

• Humas Polresta Pangkalpinang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments