Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, mengamankan empat orang di sebuah kontrakan beralamat di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (16/11/2024) kemarin.
Keempat orang tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, karena ketika diamankan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,65 gram.
Setelah diamankan dan dilakukan pendataan hingga pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut bernama IP alias Cakwe (37) warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang bekerja sebagai buruh harian.
DI alias Devi (29) warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang yang merupakan istri dari Irwan Pratama alias Cakwin pemilik kontrakan.
Kemudian, Ad alias Adit (35) warga Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang bekerja sebagai wiraswasta.
Ap alias Willy (40) warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang bekerja sebagai honorer dilingkungan pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati IP alias Cikwe, polisi mendapatkan beberapa barang bukti termasuk narkotika jenis sabu dan barang tersebut milik Irwan Pratama alias Cakwe.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, membenarkan terkait adanya penggerebekkan dan mengamankan empat orang di Kelurahan, Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Senin (18/11/2024).
“Iya benar, kita amankan empat orang tapi satu orang perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan residivis narkotika selama satu tahun terakhir. Sedangkan, tiga orang lainnya hanya sebagai pengguna dan kita serahkan ke BNNK Pangkalpinang,” kata AKP Raden Hasir.
Dibeberkan perwira berpangkat balok tiga ini, ketika dilakukan penggerebekkan keempat orang tersebut berada dalam satu kontrakan dan langsung diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Jadi, saat anggota menggrebek rumah kontrakan dua orang lainnya masih dalam kamar yaitu Irwan dan Devi (suami istri). Untuk, Aditya dan Apri sedang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” bebernya.
“Anggota amankan barang bukti narkotika jeni sabu, dikemas dalam lima bungkus plastrik strip bening kecil, tujuh paket sabu didalam potongan pipet bewarna biru, satu bungkus plastrik strip bening kecil dalam kotak rokok, satu ball pipet, satu buah dompet berisikan narkotika dibungkus satu plastrik strip bening besar, satu bungkus plastrik strip bening berukuran sedang,” terang AKP Raden.
Selanjutnya, pelaku IP alias Cakwe beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
“Sudah dalam sel tahanan untuk pelaku IP alias Cakwe, kita sangkakan pasal asal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” tegasnya.
• Humas Polresta Pangkalpinang





