Humas Polresta Pangkalpinang Id – Dalam rangka pengamanan Pilkada serentak Tahun 2024, Polresta Pangkalpinang menggelar Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) Pengamanan TPS di halaman Mako Polresta Pangkalpinang. Selasa (26/11).
Apel dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang
Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., dan Komandan Apel Ipda Septariandy. S. H.
Hadir pada apel pergeseran pasukan Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK M.Si, Para Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran, personel Polresta Pangkalpinang dan personil BKO dari Brimob dan Polda Kep. Babel.
Kapolresta Pangkalpinang mengatakan, pelaksanaan apel ini merupakan langkah untuk mengecek kesiapan personil dalam rangka pengamanan TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Untuk menjaga Netralitas dan profesionalitas, hindari segala tindakan dan perilaku yg kontra produktif yg justru dapat mengganggu jalannya pemilkada 2024 serta dapat menciderai nilai-nilai demokrasi yg dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Tegasnya
Personil Pam TPS wajib melakukan Mapping sebelumnya sehingga dapat mengetahui lokasi pengamanan yg akan dilakukan serta lakukan komunikasi dan koordinasi dengan petugas pemungutan dengan baik.
“Saya berpesan kepada Personel Pengamanan TPS untuk selalu menjaga sikap selama pelaksanaan tugas dan menjaga kesehatan serta keselamatan selama pelaksanaan tugas, karena tugas kita kedepan semakin berat,” ucap Kapolresta.
(5) lima potensi ancaman dan kerawanan yang wajib diantisipasi personel pengamanan TPS yaitu :
– adanya aksi ancaman / teror
– intimidasi kepada petugas TPS dan pemilih yang hendak menuju ke TPS
– adanya oknum yang memaksakan hak untuk memilih, sedangkan yang bersangkutan tdk memilih hak pilih
– adanya provokasi dari oknum oknum tertentu yang mengacaukan dan menggagalkan jalannya pemungutan suara
– apabila terjadi permasalahan diharapkan personel sudah harus mengetahui tugas dan perannya.
Sedangkan 10 (sepuluh) yang tidak boleh dilakukan oleh anggota polri saat pengamanan TPS antara lain :
– dilarang melakukan hal hal yang melanggar kode etik profesi kepolisian dalam pengamanan TPS
– dilarang mengambil gambar didalam TPS
– dilarang memasuki area dalam TPS
– dilarang melakukan penanganan pelanggaran pemilu sebelum diminta kpps
– dilarang melakukan foto bersama
– dilarang membantu saksi saksi dalam area TPS
– dilarang menggunakan atribut Paslon tertentu saat pelaksanan pengamanan TPS
– dilarang melakukan intimidasi kepada pemilih saat pelaksanaan pemungutan suara
– dilarang mempublikasi atau mendeklarasi Paslon tertentu
– dilarang memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapapun setelah pelaksaan pengamanan dilokasi TPS
Terhadap seluruh personel yang melaksanakan pengamanan wajib melaporkan segala permasalahan secara berjenjang kepada pimpinan personel PAM TPS, dan berkoordinasi dengan petugas lain yang terlibat di tempat pemungutan suara.





