Pangkalpinang — Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan seorang pria berinisial Kurnia Suhiandi alias KS (28), warga Jalan Depati Hamzah, RT 002 RW 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, diamankan polisi pada Sabtu (3/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya.
Penangkapan berlangsung saat tersangka tengah berada di rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari dalam rumah, Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di dalam rumah tersangka antara lain 1 bungkus plastik strip besar berisi sabu, 3 bungkus plastik strip sedang berisi sabu, 7 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, 1 kotak berwarna cokelat tempat menyimpan sabu, 1 unit timbangan digital, 1 ball plastik strip, 1 tas sandang hitam dan 1 unit HP merek OPPO warna hitam berikut nomor WA dan IMEI. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kamar pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Kurnia mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya berperan sebagai kurir dan baru memulai aktivitas tersebut sejak Selasa, 29 Juli 2025. Meski baru terjun, pelaku sudah dua kali menerima paket sabu dari seseorang yang dikenal dengan sebutan BOS (saat ini berstatus DPO).
Transaksi sabu dilakukan di pinggir jalan kawasan Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Untuk setiap pengambilan, pelaku dijanjikan upah antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung jumlah sabu yang diantar. Selain itu, pelaku juga diberikan sabu secara gratis untuk digunakan sendiri. Dalam dua kali pengiriman, pelaku mengaku mendapat keuntungan uang Rp300.000 serta sabu gratis sebanyak 0,52 gram secara keseluruhan.
Kepada petugas, Kurnia berdalih menjalani menjadi kurir karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dalam pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Semabung, Kecamatan Bukit Intan. Pelaku telah memperlihatkan pola kerja kurir yang terorganisir, yakni hanya bertugas mengambil dan membuang barang sesuai perintah dari BOS melalui ponsel.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan pelaku dan keberadaan sosok “BOS” yang memasok sabu tersebut.
Kini, Kurnia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
● Humas Polresta Pangkalpinang





