Pangkalpinang, 6 Agustus 2025 – Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Dik (27), pegawai swasta yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang hasil penjualan di salah satu minimarket Alfamart di wilayah Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang.
Kejadian ini diketahui terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Alfamart P841 Jl. Letkol Saleh Ode No. 110. Pelapor atas nama Alan Wasyahlan (27), yang melaporkan bahwa pelaku awalnya meminta izin untuk menyetorkan uang hasil penjualan ke toko pusat Alfamart di Jl. Solihin GP. Namun, hingga siang hari pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi. Total kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp53.722.361.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu pagi (6/8), sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Buser Naga bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Taman Dealova. Pelaku akhirnya diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan pencurian secara bertahap sebanyak 8 kali, termasuk mengambil uang dari dalam brankas dan melakukan top up dana melalui sistem kasir. Uang hasil curian dikirim ke berbagai rekening miliknya untuk kebutuhan judi online.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Uang tunai Rp840.000 dalam berbagai pecahan, satu unit sepeda motor Vario hitam BN 5819 AC, satu unit handphone Poco, satu buah helm NJS abu-abu, satu kartu ATM BCA dan 3 lembar kwitansi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi penyidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.
● Humas Polresta Pangkalpinang





