Pangkalpinang – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Tersangka bernama Afriwinda alias Winda binti Munzari (33), ditangkap pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Gang Apel I No. 276 RT 003 RW 001, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di rumah. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Dari dalam rumah, petugas menemukan satu buah dompet berwarna biru yang berisi 9 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,39 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, sekop yang terbuat dari sedotan, dan satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai kurir dan telah tiga kali menerima sabu dari seorang pria berinisial BOS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyerahan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan di pinggir Jalan Raya Tuatunu, tepatnya di samping area pemakaman, Kecamatan Gerunggang.
Tersangka menyebut, dari dua kali pengedaran sebelumnya ia menerima keuntungan sebesar Rp750.000. Sementara pada pengiriman terakhir, ia belum sempat melempar sabu tersebut.
Kepada penyidik, Winda mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi. Ia merupakan ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur iming-iming upah Rp500.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil diedarkan. Wilayah sasarannya adalah daerah Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau lembaga berwenang lain untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Winda bukan merupakan Target Operasi (TO) dan belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
● Humas Polresta Pangkalpinang





