Tim gabungan Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga bersama Unit Jatanras dan Unit Intelkam Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan menggunakan air keras yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.45 WIB di Jl. Labu No. 24, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Saat itu, korban bernama Nopiyanti (28) sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba seorang pelaku mengetuk pintu rumah, dan ketika korban membukanya, pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada wajah dan sebagian besar tubuhnya.
Suami korban, Hardjianto Prakoso (27), segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bersama Unit Opsnal Jatanras dan Unit Intelkam Polda Kep. Babel melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni Feri Septi Saputra alias Kabau (30) dan Muhammad Rayhan (16), warga Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Kabau di wilayah Kampak. Dari hasil interogasi, Kabau akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama rekannya, Rayhan. Tidak berselang lama, sekitar pukul 20.10 WIB, tim gabungan kembali mengamankan Rayhan di sebuah rumah makan kawasan Pintu Air.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Kabau mendapat perintah dari seseorang (DPO) melalui aplikasi pesan singkat untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Pelaku juga diarahkan mengambil cairan air keras yang sudah disiapkan di daerah Batu Belubang. Selain air keras, ditemukan pula narkoba berupa sabu dan ekstasi yang diduga menjadi bagian dari paket yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan perintah, Kabau mengajak Rayhan untuk membantu melancarkan aksinya. Dalam kejadian itu, Rayhan bertugas sebagai pengendara sepeda motor, sementara Kabau langsung melakukan penyiraman ke arah korban. Usai melancarkan aksinya, keduanya melarikan diri dan membuang barang bukti berupa jaket dan helm ke sebuah kebun di daerah Air Mesu untuk menghilangkan jejak.
Sebagai imbalan, Kabau mengaku menerima transfer uang sebesar Rp5 juta melalui aplikasi DANA dari seseorang (DPO). Uang tersebut kemudian dibagi dua dengan Rayhan, dan sebagian digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap dalang utama yang memberikan perintah serta motif di balik aksi sadis tersebut.
Barang Bukti yang diamankan :
▪︎ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna hitam Nopol BN 3783 AC
▪︎ 1 (satu) helai jaket warna hitam
▪︎ 1 (satu) helai jaket warna coklat
▪︎ 2 (dua) buah mangga warna hijau
▪︎ 1 (satu) buah apel warna merah
▪︎ 1 (satu) pembungkus plastik warna merah
▪︎ 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru
▪︎ 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna abu-abu
▪︎ 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru
▪︎ 1 (satu) pasang sandal
▪︎ Sample cairan diduga air keras
▪︎ 1 (satu) buah gelas.
● Humas Polresta Pangkalpinang





