Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers pada Jumat (22/8/2025) pukul 15.00 WIB di Aula SAR Polresta Pangkalpinang. Sejumlah rekan media hadir untuk mengikuti konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang oknum guru berstatus P3K di salah satu SD dikota Pangkalpinang berinisial M (32) sebagai tersangka. Korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun, yang dilaporkan langsung oleh ibunya.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, perkenalan antara korban dan tersangka berawal dari kegiatan Perkemahan Pramuka di Hutan Kota Tuatunu pada akhir tahun 2023. Saat itu, tersangka menjadi panitia, sementara korban merupakan peserta. Setelah bertukar kontak, komunikasi keduanya berlanjut melalui media sosial hingga akhirnya tersangka berhasil merayu korban.
“Dalam kurun waktu Agustus 2024 sampai Februari 2025, tersangka diduga mengajak korban ke rumahnya di kawasan Perumahan Garden Indah 2, Kecamatan Gerunggang, dan melakukan perbuatan cabul dengan iming-iming sejumlah uang,” ungkap Kombes Pol Max.
Kasus ini terbongkar ketika sang ibu mencurigai isi percakapan di ponsel anaknya, kemudian bertanya langsung kepada korban. Setelah mendapat pengakuan, sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada 19 April 2025.
Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi diperiksa, barang bukti berupa handphone milik korban dan tersangka disita, serta dilakukan koordinasi dengan ahli digital forensik untuk memperkuat pembuktian.
“Setelah bukti dirasa cukup, pada 13 Agustus 2025 pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 20 Agustus 2025, berkas perkara tahap I telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” jelas Kombes Pol Max.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas. Selain memastikan proses hukum berjalan, pihak Polresta Pangkalpinang juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami imbau masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari hal-hal serupa,” tegas Kombes Max Mariners.
• Humas Polresta Pangkalpinang





