Saturday, January 10, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaPolresta Pangkalpinang Dampingi Penertiban APK di Masa Tenang Pilkada

Polresta Pangkalpinang Dampingi Penertiban APK di Masa Tenang Pilkada

Petugas gabungan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Kota Pangkalpinang. Penertiban dilakukan karena sudah memasuki tahapan masa tenang jelang pemungutan suara 27 Agustus mendatang.

Polresta Pangkalpinang menggelar apel persiapan pengamanan pendampingan penertiban APK di kota Pangkalpinang pada 24 Agustus 2025 bersama TNI, KPU, Bawaslu dan Satpol PP. Sebanyak 36 personel Polresta Pangkalpinang dikerahkan untuk melakukan pengamanan selama proses penertiban berlangsung.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada akan dimulai pada Minggu (24/8/2025) tepat pukul 08.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners turun langsung bersama petugas gabungan untuk melakukan penertiban APK di sepanjang jalan protokol Kota Pangkalpinang. Usai apel di Terminal Girimaya, personel Polresta Pangkalpinang, TNI, KPU, Bawaslu dan Satpol PP bergerak menyusuri jalan protokol serta sejumlah titik strategis lainnya.

Kombes Pol Max Mariners mengatakan, penertiban APK dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah kota Pangkalpinang, seluruh APK yang masih terpasang, baik di persimpangan jalan, fasilitas umum, maupun yang dipasang di tiang listrik dan pepohonan akan ditertibkan sesuai ketentuan.

“Ini kegiatan dari KPU dan Bawaslu bersama Pemkot Pangkalpinang dalam rangka memasuki masa tenang kampanye. Sehingga kami melakukan pengamanan penertiban APK yang terpasang di seluruh wilayah kota. Kegiatan sudah dimulai sejak pagi ini,” ucap Kombes Pol Max.

Selain itu, penertiban juga dilakukan serentak di seluruh kecamatan dengan melibatkan panitia pengawas kecamatan (panwascam), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan Satpol PP.

Setelah diturunkan, seluruh APK akan dikumpulkan dan diamankan di Kantor Bawaslu kota Pangkalpinang dan sebagian ditempatkan di Kantor Satpol PP sebagai barang sitaan resmi.

“APK yang sudah diturunkan diserahkan ke Bawaslu sebagai pihak pengawas. Nantinya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU serta tim kampanye masing-masing paslon jika ingin mengambil kembali barang tersebut,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang.

Dengan mekanisme tersebut, APK yang ditertibkan tidak langsung hilang atau dimusnahkan, pihak pasangan calon tetap dapat mengambil kembali APK milik mereka setelah melalui prosedur. Langkah ini juga memastikan tidak ada anggapan bahwa barang ditelantarkan atau disalahgunakan.

• Humas Polresta Pangkalpinang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments