Pangkalpinang – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025, Satgas Preemtif Subsatgas Binmas Polresta Pangkalpinang terus menggencarkan upaya pencegahan terhadap aktivitas penambangan ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yakni pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Kelurahan Bacang, tepatnya di Jalan Parit Enam, Kota Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal, baik terhadap lingkungan maupun aspek hukum. Spanduk-spanduk himbauan dipasang di titik-titik strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat sekitar.
Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
“Melalui himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat merugikan banyak pihak,” ujar petugas di lapangan.
Selain pemasangan spanduk, petugas juga melakukan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan langsung kepada warga sekitar mengenai aturan pertambangan serta sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku tambang ilegal.
Polresta Pangkalpinang menegaskan bahwa Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pangkalpinang.





