Monday, January 12, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaPolresta Pangkalpinang Ungkap Pelaku Persetubuhan Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Polresta Pangkalpinang Ungkap Pelaku Persetubuhan Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Adiansyah alias Adian (27), pelaku spesialis persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Buruh harian lepas asal Bangka Selatan ini ditangkap di Jalan Budi Mulia, Senin (29/12/2025), setelah aksi terakhirnya mengakibatkan seorang korban mengalami pendarahan hebat.

‎Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Perdana Marmer, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian.

‎“Penangkapan ini bermula dari laporan polisi terkait kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Kami langsung bergerak cepat melalui Tim Buser Naga untuk mengamankan pelaku karena perbuatannya yang sangat meresahkan dan keji,” ujar Kombes Pol Max mariners

‎Kapolres menyampaikan untuk modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Ia membujuk korban ZI (9) dengan dalih meminta bantuan mencari kucing yang hilang. Korban kemudian dibawa ke kawasan hutan dekat kilang minyak Pertamina Lontong Pancur. Di lokasi sepi tersebut, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan hingga korban mengalami pendarahan hebat dan harus dilarikan ke RS Muhaya.

‎Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa Adian merupakan predator kambuhan. Berdasarkan hasil interogasi, Kapolresta mengungkapkan bahwa pelaku sudah beraksi di lokasi lain.

‎“Pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di dua tempat lain sebelumnya. Pertama terhadap anak usia 6 tahun di Kelurahan Gajah Mada pada Agustus 2025, dan kedua terhadap anak usia 8 tahun di Jalan Tampuk Pinang Pura pada Juni 2024,” jelas Kapolresta.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

‎Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (BN 3799 BB).Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.Helm milik pelaku.Hasil visum para korban sebagai bukti medis.

‎Saat ini, pihak kepolisian fokus pada pemulihan trauma korban. “Kami tengah melakukan pendampingan intensif terhadap korban dengan melibatkan ahli bahasa dan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang untuk memastikan kondisi psikis mereka tertangani dengan baik,” tambah Kombes Pol Max.

‎Atas perbuatannya, Adiansyah dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments