Pangkalpinang – Dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan dan penertiban aktivitas pertambangan, Polresta Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Lahan Ex-Tambang melalui Program Sejuta Pohon dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pantai Tapak Antu, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, pada tahun 2025.
Kegiatan rehabilitasi ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pangkalpinang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya pada lahan bekas aktivitas pertambangan yang berdampak terhadap ekosistem pesisir. Penanaman pohon dilakukan sebagai upaya pemulihan fungsi lahan, pencegahan abrasi pantai, serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Kapolresta Pangkalpinang menyampaikan bahwa Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, namun juga diiringi dengan langkah-langkah nyata untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Program Sejuta Pohon ini menjadi simbol kepedulian Polri terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polresta Pangkalpinang bersama unsur terkait dan masyarakat setempat turut ambil bagian dalam penanaman berbagai jenis bibit pohon yang sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga lingkungan.
Melalui kegiatan rehabilitasi lahan ex-tambang ini, Polresta Pangkalpinang berharap kawasan Pantai Tapak Antu dapat kembali lestari, memberikan manfaat ekologis, serta menjadi contoh nyata bahwa penertiban pertambangan harus sejalan dengan upaya pemulihan lingkungan.





