PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas.
Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa jajaran Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus curanmor dengan total tiga TKP yang melibatkan beberapa pelaku.
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial NPA (20) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda. TKP pertama terjadi pada Senin (17/6/2024) di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan kerugian sekitar Rp10 juta.
Sementara TKP kedua terjadi di area parkir SMKN 3 Pangkalpinang, Jalan Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, pada Selasa (21/5/2024). Akibat kejadian ini, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna biru putih dengan kerugian sekitar Rp9,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Buser Naga, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (1/1/2026) di wilayah Kecamatan Taman Sari.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang. Salah satu sepeda motor hasil curian bahkan dijual secara online seharga Rp2,5 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka NPA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang melibatkan tiga pelaku berinisial L (28), WD (20), dan TA (21). Peristiwa ini terjadi pada Rabu (31/12/2025) di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kerugian sekitar Rp9 juta.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga berhasil mengamankan para pelaku pada Minggu (11/1/2026) di beberapa lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian peran masing-masing pelaku.
Para tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan melepas bodi motor, mengubah warna kendaraan, serta membuang pelat nomor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Salah satu tersangka TA dikenakan pasal tambahan terkait dugaan penadahan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.





