Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi dalam menjaga kondusivitas wilayah. Pada Selasa, 20 Januari 2026. Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menyasar aset salah satu restoran ternama di Kota Pangkalpinang.
Peristiwa pencurian ini bermula pada Kamis, 29 Mei 2025 lalu. Korban yang diketahui bernama Bambang Sutrisno (38), selaku Direktur Restoran Mr. Adox, mendapatkan laporan dari karyawannya bahwa mesin AC/Blower merk Gree warna putih milik restoran telah raib.
Pelaku pencurian membuka baut mesin blower tersebut secara paksa. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp4.500.000,-. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga Pangkal Balam. R (29) dan S (39) berhasil diamankan.
Tersangka S diketahui merupakan residivis atau pelaku yang sebelumnya sudah diamankan pihak kepolisian sejak Agustus 2025 terkait kasus berbeda, yakni tindak pidana pembakaran rumah.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BN 7177 HS, yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi saat melancarkan aksi mereka.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menyatakan bahwa motif para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dilakukan secara sengaja untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.





