Komitmen Polresta Pangkalpinang dalam menjaga kondusivitas dan menindak tegas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang yakni Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit telepon genggam yang menimpa seorang remaja di sebuah lapangan futsal di kawasan Rangkui.
Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 1 Januari 2026, saat korban, Muhammad Briliant (14), tengah bersiap bermain futsal di Lapangan Centro, Jalan M.H. Muhidin. Sebelum memasuki lapangan, korban sempat duduk dan meletakkan ponsel Poco X5 berwarna biru miliknya di dalam dashboard sebuah sepeda motor yang terparkir.
Akan tetapi usai bermain futsal sekitar pukul 22.00 WIB, motor yang digunakan untuk menaruh ponsel tersebut sudah tidak ada di lokasi. Upaya mandiri korban dengan mencari di seputaran lapangan dan mengecek rekaman CCTV tidak membuahkan hasil karena kendala teknis pada monitor CCTV di lokasi kejadian.
Mendapat laporan dari orang tua korban, Firyana Sari Dewi Susanti (54), jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Meski minim saksi mata dan rekaman CCTV yang rusak, kepolisian tetap gigih melacak keberadaan barang bukti.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil pada Senin, 19 Januari 2026. Tim berhasil mengamankan tersangka yang diidentifikasi FA (22), seorang mahasiswa asal Belitung Timur.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari ketelitian anggota di lapangan dalam menelusuri identitas perangkat dan keberadaan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Poco X5 Warna Biru dengan nomor Imei yang sesuai dengan milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku dengan sengaja mengambil barang yang tertinggal di dashboard motor tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang bawaan, terutama di tempat umum. Di sisi lain, keberhasilan ini menegaskan bahwa Polresta Pangkalpinang tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya.





