Thursday, February 26, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamika​Polresta Pangkalpinang Ringkus Pemuda 25 Tahun Terkait Kasus Persetubuhan Anak

​Polresta Pangkalpinang Ringkus Pemuda 25 Tahun Terkait Kasus Persetubuhan Anak

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (25). Ia ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban memergoki pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar anak perempuannya di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Jumat (23/1/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

​Kehadiran pria asing di dalam kamar sang anak membuat orang tua korban curiga dan langsung mencari tahu apa yang terjadi.

Setelah didesak, korban akhirnya membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku sejak rentang waktu September hingga Oktober 2025.

​Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk menuntut keadilan secara hukum.

​Merespons laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (24/1/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil meringkus R di wilayah Gabek tanpa perlawanan. ​

Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, pelaku R tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Penyidik Unit PPA tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi pelaku.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments