PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang terduga pelaku berinisial AF (19) berhasil diamankan pada Selasa (27/1/26) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. AF kemudian diamankan di Kelurahan Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (1/1/26) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan keterangan sementara, kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya merayakan malam pergantian tahun di kawasan pantai. Setelah itu, korban diajak menuju rumah seorang teman untuk beristirahat. Di lokasi tersebutlah dugaan tindak pidana persetubuhan terjadi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





