PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H. didampingi Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba memaparkan penangkapan seorang pria berinisial YF (41), yang diduga kuat terlibat kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Tersangka diamankan setelah personel Satresnarkoba melakukan pembuntutan karena yang bersangkutan kerap berpindah-pindah tempat tinggal. YF ditangkap pada Sabtu (21/2/26) sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman orang tuanya di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi 3.167 butir pil ekstasi dengan berbagai warna. Pengembangan kemudian dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan pil ekstasi serta narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak parfum.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.173 butir ekstasi terdiri dari 908 butir warna merah muda, 1.580 butir warna ungu, 682 butir warna hijau, dan 3 butir warna kuning. Selain itu, turut disita dua plastik strip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, YF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 hingga 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.





