PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan enam karyawan terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/26).
Keenam pelaku masing-masing berinisial WG (24), MN (29), D (29), YS (28), M (28), dan R (33). Mereka merupakan karyawan toko di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kasus ini bermula pada Sabtu (7/2/2026), saat pihak toko mengetahui adanya kehilangan sejumlah barang yang dipajang di toko. Pelapor mengecek rekaman CCTV dan terlihat para pelaku mengambil barang milik toko tanpa izin.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada atasan dan dilakukan audit. Hasil audit menyebutkan toko mengalami kerugian kurang lebih Rp19.700.000 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga berhasil mengamankan keenam pelaku. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian secara bertahap sejak September 2025 hingga Februari 2026.
Modusnya, barang diambil sedikit demi sedikit sesuai kebutuhan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sebagian besar barang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan para pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai peralatan kerja dan perlengkapan lainnya, seperti bor, gerinda, polisher, jet cleaner, speaker, linggis, gergaji tangan, kipas angin, lampu, alat pertukangan, hingga perlengkapan rumah tangga.
Selanjutnya, keenam pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





