PANGKALPINANG – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MAS (41) diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Senin (9/3/26).
Penangkapan terhadap MAS dilakukan di Jalan Letkol Saleh, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berada di Perumahan Alam Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang.
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 1 plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 19 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, 4 plastik strip bening ukuran sedang kosong, 1 ball plastik strip, 1 sekop yang terbuat dari potongan sedotan, 1 kotak rokok merek Climax, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 jaket warna biru merah, 1 celana jeans, serta 1 unit handphone merek Samsung.
Adapun berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 8,86 gram.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.





