PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (28/3/26). Pelaku berinisial AI (29) ditangkap di wilayah Tuatunu sekitar pukul 13.30 WIB setelah Tim Buser Naga mendapatkan informasi terkait keberadaannya.
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa curas yang terjadi pada Kamis (19/3/26) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu rumah kos di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AWK (27) mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan batu oleh pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan pelipis.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan sejumlah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu, satu unit telepon genggam, serta kartu ATM. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp9 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi percakapan. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di salah satu rumah kos di kawasan Kampung Keramat.
Saat berada di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan batu secara berulang hingga korban mengalami luka serius. Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menyerahkan uang dan barang miliknya agar pelaku menghentikan aksi kekerasan.
Setelah kejadian, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit dengan alasan bahwa korban merupakan korban begal. Pelaku juga diduga sempat membersihkan jejak darah di lokasi kejadian sebelum akhirnya meninggalkan korban di rumah sakit.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kartu ATM, pakaian, tas, serta sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.





