Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone berinisial A (50), Kamis (23/4/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah toko perlengkapan pakaian dinas di Jalan Gang Sahabat, Kecamatan Taman Sari. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat melayani pembeli dengan mengambil satu unit iPhone 13 yang berada di atas meja.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang. Menindaklanjuti laporan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pintu Air.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.





