Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil membekuk pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit mobil rental merk DAIHATSU Tahun 2012 Warna Hitam Metalik No.Pol : BN 1391 PY, milik Isnawati warga kecamatan Girimaya kota Pangkalpinang.
Pelaku berinisial EA als Edi (33) tahun merupakan salah satu warga warga Desa Buyan Kelumbi Kec. Tempilang Bangka Barat diamankan tim Buser naga setelah menggelapkan mobil rental yang disewanya dari korban.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman S.I.K., mengatakan pelaku diamankan tim Buser Naga setelah dilaporkan oleh pemilik mobil rental.
“Modusnya pelaku merental mobil milik korban, setelah itu mobil korban digadaikan oleh pelaku kepada seseorang yang bernama ABBU didaerah Penganak Bangka Barat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)” jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya uang dari hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari & membayar uang setoran mobil tersebut kepada korban, namun pada saat ditanya kepada korban bahwa pelaku tidak ada menyetor uang sepeser pun.
“Diperkirakan kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan sekitar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah). Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang.
• Humas Polresta Pangkalpinang





