Seorang pemuda, RH alias Adi (28) asal Kelurahan Tujuh Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus polisi karena nekat gelapkan sepeda motor milik korban PI.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban ke Polresta Pangkalpinang, terkait penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (12/10/2024).
Akibat kejadian penggelapan sepeda motor korban mengalami kerugian senilai Rp18 juta.
Mendapat laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku penggelapan.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku telah menyeberang ke Palembang melalui Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung berkoordinasi anggota Reskrim Polsekta 5 Seberang Ulu Satu Kota Palembang untuk mencari tempat tinggal pelaku.
Dari hasil koordinasi tersebut, Satreskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mendapatkan pelaku yang sedang berada di rumahnya pada Senin (11/11/2024) kemarin.
Setelah diamankan anggota tim buser Naga dan Polsekta, pelaku langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait kasus penggelapan.
“Pelaku ketika anggota amankan mengakui perbuatannya, awalnya pelaku ada meminkam uang kepada korban untuk membuka usaha kecil-kecilan tapi korban tidak memiliki uang dan korban pun tidak memberikan modal kepada pelaku,” jelas Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Sabtu (16/11/2024).
Dikarenakan korban tidak memberikan uang kepada pelaku, ia pun meminjam sepeda motor milik korban hingga pelaku membawa kabur motor milik korban dan sempat menginap dikos temannya satu malam di Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang.
“Satu hari setelah minjam motor korban dan tidak dikembalikan, pelaku pergi ke Bangka Barat dan menitipkan motor milik korban ke salah satu warung depan Pelabuhan Mentok dan meminjam uang sebesar Rp200 ribu kepada pemilik warung,” bebernya.
“Uang hasil meminjam dengan pemilik warung, pelaku langsung membeli tiket kapal untuk menyebrang ke Palembang hingga berhasil diamankan oleh tim buser Naga,” ungkap AKP Riza.
AKP Riza pun menerangkan, pelaku ketika mengambil motor milik korban, korban masih tertidur dan pelaku langsung mengambil kunci motor ketika itu berada dalam kamar korban hingga pelaku meninggal rumah korban.
“Pelaku adalah teman korban, jadi ketika kejadian korban masih tidur dan pelaku langsung membawa motor milik korban,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
Sementara barang bukti yang diamankan Satu unit sepeda motor merek yamaha gear warna merah tahun 2022 nopol BG 3877 ΑΕΕ No Rangka MH3SEG710NJ130011, No Mesin E32WE-0166917 (untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Mentok Kabupaten Bangka barat).
• Humas Polresta Pangkalpinang





