Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang, yakni Toni alias Nobo (34), warga Jalan Nanas II RT 007 RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dan Deky Riyandi alias Kucing (32), warga Jalan Binjai Mangkol RT 002 RW 003 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
“Dari tangan kedua tersangka, kita menyita barang bukti sebanyak 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,02 gram,” jelas Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB dikediaman tersangka Toni.
“Saat kita lakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan, ditemukan 27 paket sabu siap edar seberat 7,14 gram disamping rumah tersangka Toni,” ungkap Kasatres Narkoba.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Deky. Saat diinterogasi, Deky mengaku menyimpan 4 paket sabu siap edar di selipan sofa ruang tamu dengan berat bruto 0,88 gram.
“Untuk tersangka Toni pernah di hukum dalam perkara pencurian tahun 2012 lalu, sedangkan tersangka Deky residivis perkara pencabulan dengan putusan tiga tahun subsider 11 bulan,” tutup AKP Raden Hasir, SH, MH.
Sementara itu, peran keduanya dalam peredaran narkoba ialah sebagai pelempar atau pembuang sabu di wilayah Kelurahan Parit Lalang dan Semabung sesuai perintah seorang bandar bernama Boy yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.





