PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial A (28), Selasa (24/2/2026).
Kasus ini bermula pada Selasa (5/8/25). Pelaku diduga melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit mobil merek Suzuki tahun 2019.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sebelumnya meminta pelaku untuk menjual kendaraan tersebut. Namun hingga laporan dibuat, uang hasil penjualan mobil tidak pernah diserahkan kepada korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dan alat bukti, di antaranya, 1 lembar rekening koran Bank BRI, 1 rangkap surat permohonan pencairan dan janji bayar, 1 rangkap hasil laporan inspeksi, 2 lembar sertifikat jaminan fidusia dan 2 rekening koran Bank BCA.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mempercayakan penjualan kendaraan atau aset berharga lainnya, serta memastikan seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan memiliki bukti tertulis yang jelas.





