Anggi A.L (30) warga Kelurahan Sinar Bulan Pangkalpinang dibekuk Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat (09/10/24) dini hari karena melakukan penggelapan uang hasil penjualan mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 milik Hadris Tajudin.
Awalnya Jumat (07/12/2023) sekira pukul 20.0 Wib korban ada meminta tolong kepada AAL untuk menjual 1 (satu) Unit Mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 No Pol : BN 1306 TC. Selanjutnya mobil tersebut dijual AAL kepada Soleh dengan harga sebesar Rp122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah).
Namun uang hasil penjualan mobil milik korban tersebut tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan AAL untuk membayar hutang.
“Selain itu AAL juga mengakui ada melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada bulan Maret,” tutup Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP. Muhammad Riza Rahman, S.I.K.
Selanjutnya AAL di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut berikut turut diamankan barang bukti berupa :
• 3 (Tiga) lembar rekening koran bank bri Nomor rekening 576501012088536 an. SOLEH ARYANTO
• 4 (empat) lembar rekening koran bank bri Nomor rekening 006301001269564 an. SOLEH ARYANTO.
• 1 (satu) lembar surat keterangan lunas.
• 1 (satu) lembar surat permohonan pencabutan pemblokiran BPKB.
• Humas Polresta Pangkalpinang





