Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH menghadiri pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan BB perkara non-Narkotika di Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa pagi (5/11/2024).
Pada kesempatan tersebut AKP Raden Hasir, SH, MH mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH.
Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti sekaligus Kajari Pangkalpinang Dr. Sri Heny Alamsari, SH, MH didampingi Kasi Pidum Rizal Purwanto, SH, MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Disman Gurning, SH, MH dan Kasi Pidana Khusus Fariz Oktan, SH, MH menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berupa perkara narkotika dengan jumlah 54 perkara yang terdiri dari barang bukti yaitu sabu-sabu sebanyak 939,8043 gram, ekstasi sebanyak 393 butir, Ganja sebanyak 8,2518 gram, handphone sebanyak 7 unit dan timbangan digital sebanyak 40 unit.
Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara sebanyak 21 perkara.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
• Humas Polresta Pangkalpinang





