PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memusnahkan berbagai barang bukti dari kasus narkotika dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Acara pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Pangkalpinang pada Selasa, (16/9/25).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 11 perkara berbeda yang telah selesai diproses di pengadilan.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti narkotika menjadi fokus utama. Total yang dihancurkan antara lain Sabu seberat 289,76 gram, 125 butir pil ekstasi (inex) dan Ganja seberat 10,381 gram.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kejahatan juga dimusnahkan. Di antaranya adalah 19 unit timbangan digital, satu unit ponsel, senjata tajam, serta berbagai dokumen pribadi seperti surat-surat, kartu ATM, dan pakaian.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong untuk memastikan barang-barang tersebut tidak bisa disalahgunakan lagi.
Acara pemusnahan ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting di Pangkalpinang, menandakan sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum. Hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Wakapolresta Pangkalpinang, dan perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, BNN Kota Pangkalpinang serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban umum di Kota Pangkalpinang.