Saputra alias Pablo (23) dan Muhammad Farhan alias Farhan (22) hanya bisa tertunduk lemas dan tidak berkutik, dihadapan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Keduanya, diringkus polisi setelah korban Aprilia warga Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang yang melaporkan pencurian yang terjadi di rumah yang berada di Kelurahan Semabung Lama, Jumat (13/9/2024) lalu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materil kurang lebih Rp8.830.000. Pelaku mengambil barang-barang milik korban dan dijual melalui media sosial (medsos) dengan cara COD.
Berbekal laporan korban, anggota tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku.
Selanjutnya, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di salah satu kontrakan yang beada Semabung Lama, Kota Pangkalpinang.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian yang merupakan residivis kasus yang sama, Selasa (17/12/2024).
“Anggota awalnya mengamankan Duanda Saputra alias Pablo (23), pertama dia tidak mengakui perbuatannya tapi pada akhirnya pelaku mengaku telah melakukan aksi pecurian di rumah korban,” terang AKP Muhammad Riza Rahman.
Dibeberkan AKP Riza, dalam melancarkan aksinya pelaku Duanda Saputra alias Pablo bersama dua pelaku lainnya yaitu Muhammad Farhan alias Farhan (22) dan dua orang lainnya masih dalam pencarian (DPO).
“Pelaku dalam melancarkan aksinya berjumlah empat orang, mereka berjalan kaki kerumah korban. Ketika tiba dirumah korban, pelaku merusak pintu belakang rumah dengan menggunakan satu buah obeng yang sudah disiapkan oleh pelaku,” ucap AKP Riza Rahman.
“Setelah berhasil membuka pintu rumah korban, pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan mengambil 1 unit TV Samsung 42 Inch yang berada di ruangan keluarga, 1 unit TV LG 24 Inch yang berada didalam kamar, 3 buah tas hand bag dan unit blander merk miyako,” jelas AKP Riza Rahman.
Diakui AKP Riza, setelah berhasil mengambil beberapa barang milik korban pelaku langsung bergegas pergi meninggalkan rumah korban untuk menyimpan barang hasil curian tersebut ke gedung GBC Semabung lama kota pangkalpinang.
“Dari pengakuan pelaku Duanda Saputra alias Pablo, beberapa barang korban sudah berhasil dijual oleh pelaku yang belum tertangkap (DPO) dan mendapatkan upah Rp.500 ribu,” jelas AKP Riza Rahman
Bahkan, dari pengakuan pelaku Duanda Saputra alias Pablo telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi kejadian dan berhasil menggasak barang milik korban dan dijual oleh pelaku.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti hasil curian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan :
– Satu unit TV Panasonik warna hitam
– Satu unit reserver
– Satu buah rice cooker merk sanken
– Satu buah tabung gas lpg 3 kg
– Satu buah cicin dengan batu cincin.
• Humas Polresta Pangkalpinang





