Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan belasan paket berisikan narkotika jenis ganja, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.
Barang bukti ganja diamankan dari tangan pelaku bernama Ibnu Firdaus (29), warga Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Pelaku diamankan di rumahnya Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti ganja.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis Ganja, barang tersebut dikemas dalam beberapa kemasan yaitu 2 bungkus plastik kresek warna hitam berisikan narkotika jenis ganja,” jelas AKP Raden Hasir.
Anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah menemukan barang bukti pertama kembali melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti lain.
“14 paket ukuran besar yang dilapisi lakban warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja, 2 bungkus plastik strip ukuran besar berisikan ganja berikut 2 buah tas buah tas berukuran besar warna hijau tua,” ucap AKP Raden.
“Dia (pelaku) perannya sebagai kurir, kalau pengakuan pelaku barang itu berasal dari Medan dan diterima dari kurir lain (masih DPO) diterima di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka,” beber Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir.
Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang ini membeberkan pelaku setelah diamankan mengaku bukan hanya satu kali saja menerima paket dari Medan dan satu paket ganja mendapatkan upah jutaan rupiah dari pemasuk ganja.
“Sudah 2 kali dia dapat paket ganja dari Medan, pertama 5 kilogram bulan Mei 2024 dan kemarin 16 kilogram itu kedua kalinya bulan Oktober 2024 pelaku menerima paket narkotika jenis ganja dengan upah satu paket ganja dapat upah jutaan rupiah,” jelas AKP Raden Hasir.
“Ketika kita amankan barang bukti jenis narkotika jenis ganja seberat 14,2 kilogram. Awalnya terima 16 kilogram dia terima tapi sudah diedarkan kurang lebih 2 kilogram dan diedarkan di Provinsi Bangka Belitung,” beber AKP Raden Hasir.
Lebih lanjut Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang masih terus mendalami terkait penangkapan terhadap kurir narkotika jenis ganja, baru satu orang yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Setelah diamankan Pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Humas Polresta Pangkalpinang





