Monday, January 12, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaMaling untuk Modal Judi Online

Maling untuk Modal Judi Online

Akibat kecanduan judi online seorang pemuda asal Muara Enim Sumatera Selatan nekat mencuri berbagai jenis barang kelontongan.

RI (20) melakukan pencurian pada Senin 23 September 2024 lalu di Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, sekitar pukul 01.10 Wib.

“Pelaku diamankan oleh Tim Buser Naga pada 27 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Trem,” ucap Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP M.Riza Rahman S.I.K., Minggu (29/9/2024).

Pelaku diketahui memasuki halaman toko korban dan mengambil satu buah karung berisi jahe sebanyak 12 Kg yang terletak didepan toko milik korban.

Agar aksinya tidak diketahui atau dikenal oleh korban pelaku sengaja menutupi bagian kepalanya dengan karung.

“Tercatat sebelumnya pelaku juga mencuri empat karung yang berisi cabe seberat 59 Kg akibat peristiwa ini korban alami kerugian Rp 3.100.000,- (Tiga Juta seratus ribu Rupiah),” lanjut Kasatreskrim.

Dihadapan pihak Kepolisian pelaku mengakui segala perbuatannya dengan mencuri berbagai barang kelontongan, pelaku juga mengaku bahwa aksinya ini dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online dan keperluan sehari hari.

Adapun barang kelontongan yang dicuri dan dijual oleh pelaku diantaranya :

– Cabe merah 18 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

– Kentang 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).

– Cabe merah 18 kg dijual dengan harga sebesar 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

– Jahe 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

– Cabe rawit 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

– Bawang merah 30 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah).

– Bawang putih 20 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 640.000,- ( enam ratus empat puluh ribu rupiah).

– Bawang bombai 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Diketahui dari pengakuan pelaku, barang curian ini dibawa pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna putih.

“Selanjutnya uang hasil curian tersebut digunakan sdr. RI untuk deposit judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang.

• Humas Polresta Pangkalpinang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments