PANGKALPINANG – Polsek Gerunggang melaksanakan kegiatan mediasi terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua kendaraan sepeda motor.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung pada Rabu malam, (7/1/26), sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Polsek Gerunggang, Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Mediasi ini dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pahlawan 12.
Kedua pihak yang terlibat laka lantas hadir dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak berkomitmen untuk menaati seluruh isi pernyataan yang telah dibuat bersama.
Namun demikian, apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar isi surat pernyataan tersebut, maka kedua belah pihak menyatakan siap untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas terlaksananya mediasi ini, masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polsek Gerunggang atas respon cepat dan upaya penyelesaian masalah yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.





