Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan penadah atau pembeli sepeda motor hasil penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Jaka alias Bujang.
Dia adalah IE alias Irvan (26) yang diamankan tim buser Naga di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (8/11/2024) kemarin sekitar pukul 14.35 Wib.
Penangkapan terhadap Irvan berawal adanya penangkapan terhadap JK alias Bujang (26) Selasa (5/11/2024) oleh tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel).
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku IE alias Irvan, ia mengakui telah membeli sepeda motor hasil penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Jaka alias Bujang.
Penangkapan terhadap pelaku IE alias Irvan, dipimpin langsung oleh Kanit buser Naga Rudi Kiyai dengan beberapa anggota dan di back up dari anggota Reskrim Polrestabes Palembang serta Polsekta 5 Kertapati.
Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satrekrim Polresta Pangkalpiang.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, ketika dikonfirmasi membenarkan terkait adanya pengungkapan terhadap pelaku penadah barang hasil penggelapan dan dibawa ke Palembang, Sabtu (16/11/2024).
“Iya, Alhamdulillah kemarin tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan satu orang pelaku asal dari Ogan Baru Palembang yang membeli sepeda motor dari pelaku penggelapan,” terang AKP Muhammad Riza Rahman.
“Penangkapan terhadap pelaku berkat ada kerjasama dengan tim Jatanras Polda Babel, lalu dibantu juga oleh anggota dari Polrestabes Palembang dan Polsekta 5 Kertapati,” ujarnya.
Diakui AKP Riza, memang penangkapan terhadap pelaku Irvan Evendi bermula dari penangkapan pelaku Jaka alias Bujang dan anggota mengembangkan perkara ini hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku JK alias Bujang menjual sepeda motor kepada pelaku IE alias Irvan, terakhir Rp9 juta dan dibayar sebanyak dua kali pertama Rp7 juta dan kedua Rp2 juta melalui transper,” kata AKP Riza.
Dibeberkan AKP Riza, ketika menjual motor pelaku JK alias Bujang kepada IE alias Irvan, melalui Pelabuhan Mentok dan turun di Pelabuhan Palembang menggunakan kapal.
“Pelaku Irvan sebelum membayar motor kepada pelaku bujang, terlebih dahulu menanyakan kondisi motot dan bernegosiasi hingga deal harga. Kemudian, pelaku Irvan menghubungi temannya yang bernama Adi yang merupakan supir truk pangkalpinang tujuan palembang untuk bertemu dengan pelaku Jaka dan membawa sepeda motor yang hendak dibeli oleh pelaku Irvan,” bebernya.
Selanjutnya Adi (supir) bertemu dengan pelaku dan menaikkan sepeda motor korban ke dalam truk, setelah sepeda motor tersebut sampai di Palembang  IRVAN langsung menawarkan kembali sepeda motor tersebut kepada orang lain senilai Rp10.350.000.
“Jadi, setelah motor itu laku dijual di Palembang oleh pelaku Irvan langsung membayar kembali uang kekurangan kepada pelaku Jaka sebesar Rp2 juta,” jelas AKP Riza.
Selain itu AKP Riza pun menyebutkan, pelaku Irvan bukan hanya satu kali membeli sepeda motor kepada pelaku bujang akan tetapi sudah berulang kali.
“Dari pemeriksaan terhadap pelaku Irvan ada lima motor yang sudah dibeli dengan pelaku Jaka, kita akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Irvan :
• Satu unit sepeda motor Merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam dengan Noka : MH3SEK610RJ101939 dan Nosin: E34KE0101940
• Satu unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BN 4269 BH dengan noka : MH1JMD118PK218221 nosin : JMD1E218443
• Satu unit handphone oppo reno warna hijau
• Satu buah kartu atm Bank BNI
• Satu buah buku tabungan Bank BNI.
(Humas Polresta Pangkalpinang).





