Seorang asisten pembina/pelatih ekskul Pramuka di SMP Negeri di Pangkalpinang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkalbalam Pangkalpinang.
Pelaku diketahui bernama Ode Ardi Pratama (21) tahun warga Jl.Rustam Effendi RT.002 RW.003 Kel. Lontong Pancur Pangkalbalam Pangkalpinang ini berhasil diamankan saat pelaku berada dirumah teman atau anak didik pramukanya yang beralamatkan di Jl. RE. Martadinata Kel. Rejosari Kec. Pangkalbalam Pangkalpinang.
Kejadian bermula Korban diminta menginap dirumah Pelaku yang merupakan pelatih Pramuka di sekolah Korban. Pada saat korban tertidur dikamar pelaku, pelaku melakukan masturbasi disebelah korban hingga kemudian setelah itu memasukan kemaluan korban ke mulut pelaku (oral). Korban mengetahui perbuatan pelaku saat itu namun merasa takut kepada pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merekam dalam setiap aksi perbuatan cabulnya terhadap ABH korban yang mana menurut diantara ABH korban bahwa terduga pelaku ada mengancam akan menyebarkan video rekaman aksi cabul tersebut.
Atas kejadian tersebut korban merasa trauma secara psikis kemudian Orangtua Korban sebagai pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.





