Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Polresta Pangkalpinang menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (5/8/2025) pukul 14.00 WIB di Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Penandatanganan ini bertujuan sebagai pedoman kerja bersama dalam memperkuat koordinasi, efektivitas, dan sinergi antar instansi dalam perlindungan terhadap kelompok rentan serta penanganan kasus-kasus perempuan, anak dan TPPO.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H, Dandim 0413/Bangka, Sekda Kota Pangkalpinang, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Melalui kerjasama ini, diharapkan seluruh pihak dapat semakin solid dalam menjalankan langkah preventif maupun responsif terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.
● Humas Polresta Pangkalpinang





