Robianto alias Adut (34) ditangkap personil Polsek Pangkalanbaru dan Satreskoba Polresta Pangkalpinang setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Warga Desa Bukit Kijang, Kabupaten Bangka Tengah ini ditangkap dipinggir jalan Pangkol Desa Air Mesu, pada 13 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.
“Betul telah kami amankan pengedar sabu bersama Polsek Pangkalanbaru berikut barang bukti hasil pengembangan berupa sabu dengan berat 93,22 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal saat tersangka berada di pinggir jalan Pangkol, saat dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek Pangkalanbaru ditemukan tiga bungkus paket strip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.
“Merasa ada yang disembunyikan dari keterangan tersangka, maka kami melakukan pengembangan dengan mendatangi kontrakan tersangka di Gang Rang Riang, Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah,” tambah Kasat Resnarkoba.
Didalam rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti sabu berupa satu bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di ruang tamu kontrakan tersebut.
Selain itu juga ditemukan handphone dan empat bungkus plastik strip ukuran kecil di dalam dompet warna coklat yang yang ditemukan di kamar kontrakan tersangka. Serta juga ditemukan timbangan digital yang disembunyikan tersangka di belakang kontrakannya.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba AKP Raden Hasir, SH, MH.





