Friday, January 9, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaPolresta Pangkalpinang Amankan Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu di Pangkalpinang Bersama Barang...

Polresta Pangkalpinang Amankan Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu di Pangkalpinang Bersama Barang Bukti 10,43 Gram Disita

Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Senin (13/01/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, dua pria bernama Ricardo alias Yoga Bin Amran (41) tahun dan Yogi Handoko alias Yogi Bin Amran (33) tahun ditangkap beserta barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

Kedua tersangka masih saudara kandung merupakan mantan residivis kasus narkotika hanya bisa terdiam dan tertunduk pada saat diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang. Pelaku diamankan di rumah masing-masing dan ditemukan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap dua orang pengedar narkotika jenis sabu tersebut, Selasa (14/1/2025).

“Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, pelaku pertama bernama Ricardo alias Yoga (41), warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dan barang bukti narkotika diamankan seberat 8,48 gram,” terang AKP Raden Hasir.

Pelaku tersebut diamankan saat berada dirumahnya sekitar pukul 20.30 WIB, ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh sekretaris RT setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

“Untuk pelaku kedua yaitu Yogi Handoko (33) warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang dan diamankan sekitar pukul 21.30 WIB dirumahnya sendiri,” ujarnya.

Dari tangan pelaku Yogi Handoko, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram yang disimpan di rumah pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan disaksikan sekretaris RT setempat.

Setelah dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya berperan sebagai pengedar dan sudah ditetapkan tersangka, kita kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Raden.

Polresta Pangkalpinang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terhubung dengan para tersangka.

Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH ini juga tidak henti-hentinya, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkotika agar tidak merusak masa depan generasi bangsa.

“Kami mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika, karena narkotika dapat merusak masa depan generasi kita,” tutup Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

• Humas Polresta Pangkalpinang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments