Pangkalpinang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi dalam mengamankan pelaku peredaran narkotika. Empat orang tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 29 Juli 2025. Para tersangka yang ditangkap adalah Hendra Setiawan alias Hendra (34), Susanti (49), Eyny alias Dayang (34) dan Raup Hidayatullah alias Dayat (31). Keempatnya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Bangka Tengah dan Pangkalpinang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Hendra Setiawan sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Dusun Beluluk, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi kotak plastik kuning yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dalam beberapa paket, serta 133 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti disita di hadapan Ketua RT setempat. Hendra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Aguan (saat ini DPO), melalui perantara Dayat dan Dayang serta dirumah Susanti.
Tak berhenti di situ, pukul 15.00 WIB, Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang mengembangkan kasus ke rumah Susanti di kawasan Air Itam, Kota Pangkalpinang. Dalam lemari kamarnya, ditemukan tas berisi paket sabu dan sisa pil ekstasi. Kepada petugas, Susanti mengaku membantu memecah sabu atas permintaan Dayang, sebagai imbalan agar bisa ikut memakai barang tersebut tanpa harus membeli.
Pukul 16.00 WIB, penggerebekan berlanjut ke rumah Dayang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru. Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kandang ayam, dibungkus rapat dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui milik Dayang, yang juga menyebut telah dua kali mengambil sabu dari Aguan di daerah Terak, Bangka Tengah. Barang itu kemudian dibawa ke rumah Susanti untuk dibagi menjadi paket-paket kecil.
Sementara itu, Raup Hidayatullah alias Dayat, suami dari Dayang, turut diamankan saat berada di rumah yang sama. Ia mengakui pernah ikut mengambil sabu bersama Dayang, dan mengaku ikut menyerahkan salah satu paket kepada Hendra pada 27 Juli lalu. Ia juga menyebut bahwa satu paket lainnya telah dibawa Dayang ke rumah Susanti sehari sebelum penangkapan.
Dari keempat tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat melebihi 5 gram, 134 butir ekstasi, alat komunikasi, serta catatan transaksi. Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





