Pangkalpinang – Polresta Pangkalpinang melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Tertib Tambang Menumbing 2025 kembali mengungkap kasus penambangan mineral ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di aliran sungai yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dalam kegiatan tersebut, Polresta Pangkalpinang mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni RD alias AD (inisial)dan RS alias WE (inisial). Keduanya diduga melakukan aktivitas penambangan timah tanpa izin.
Kedua terduga pelaku ini melakukan penambangan dengan menggunakan satu set mesin gearbox ponton tower rajuk di aliran sungai.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Tiga unit mesin diesel berbagai merek dan kapasitas
– Selang spiral, selang monitor, dan selang gabang
– Pipa plastik dan pipa besi bercabang
– Empat helai karpet tekstil
– Satu jerigen berisi bahan bakar solar- 1 (satu) unit mesin diesel kode series 42-260 2023
– 1 (satu) unit mesin diesel kode series 2105204
– 1 (unit) mesin diesel merek shanghai kapasitas 26 Pk berwarna biru
– 1 (satu unit besi win
– 2 (dua) unit mesin pompa tanah
– 1 (satu) buah tali tambang panjang sekira 5 (lima) meter
– 1 (satu) buah pipa spiral warna biru
– 1 (satu) buah selang monitor berwana kuning
– ( satu) buah pipa plastic warna putih
– 1 (satu) buah selang gabang
– 1 (satu) buah pipa besi bercabang
– 1 (satu) buah derigen berisikan bahan bakar solar
– 4 (empat) buah karpet berwarna merah dan hijau (masing-masing dua)
Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35.
Kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pangkalpinang dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.





