Humas Polres pangkalpinang- Untuk kesekian kalinya, Satuan Reserse Kriminaln (Sat Reskrim ) Polres Pangkalpinang yang kini naik type menjadi Polresta Pangkalpinang menang dalam kasus gugatan praperadilan. Rabu (23/11).
Kali ini, Sat
reskrim Polres Pangkalpinang menang dalam sidang Praperadilan dengan pemohon Hartono alias Nono dengan Penerima Kuasa Dharma Sutomo dan Gala Adhi Dharma dan termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung cq Kapolresta Pangkalpinang
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (21/11/2022) dengan agenda sidang pembacaan putusan sidang, Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengadili permohonan prapradilan pemohon dinyatakan gugur.
Dari pihak pemohon dihadiri kuasa hukumnya, Gala Adhi Dharma, sedangkan pihak tergolong dihadiri Kabid Hukum Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Juliat Permadi Wibowo, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra, Kaur Rapkum Bidkum Polda Kepulauan Babel AKP Raden Hasir, Kanit Pidum Aipda M Nasrun dan anggota Brigpol Robbi.
Sebelumnya, ada empat gugatan yang dilayangkan pemohon atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang yakni menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan berikut penahanan lanjutan tidak sah menurut hukum, memerintahakan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dan menghukum termohon untuk membayar kerugian yg diderita pemohon baik Mlmateril dan Immaterial sebesar Rp100 juta.
Namun dalam sidang prapradilan yang berlangsung dari tanggal 14-21 November 2022, Pengadilan Negeri Pangkalpinang akhirnya memutuskan semua gugatan pemohon tersebut dinyatakan gugur.
“Alhamdulillah untuk kesekian kalinya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang menang dalam gugatan praperadilan, hal ini menandakan bahwa para penyidik Sat Resrim Polresta pangkalpinang sudah sangat profesional, sesuai SOP dalam melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan setiap peristiwa tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra, S.H M,H.
Adi Putra mengatakan, semua anggota Polri khususnya penyidik memang telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan. Sehingga dalam menangani setiap kasus, katanya, akan dilaksanakan sesuai SOP yang ada.





