Pangkalpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim 2 Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di pusat perbelanjaan Transmart Pangkalpinang.
Dua orang tersangka, yakni DIA (28) dan DYV (22), yang merupakan mantan pegawai Transmart, berhasil ditangkap pada Jumat (19/9/2025).
Kasus pencurian ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, seorang karyawan PT. Trans Retail Indonesia mendapat laporan dari bagian teknisi yang tengah melakukan pengecekan mesin chiller di lantai 2 Transmart.
Ketika hendak dihidupkan, mesin tidak menyala. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa kabel yang seharusnya terpasang pada mesin dan panel sudah tidak ada.
Akibat kejadian itu, pihak Transmart mengalami kerugian berupa hilangnya 3 kabel power type NYY 1X240MM sepanjang 36 meter dengan total kerugian sekitar Rp3.600.000. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Menindaklanjuti laporan, Tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke kawasan Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang, yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.
Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama DYV yang sedang berada di depan sebuah bengkel. Saat diinterogasi, DYV mengakui keterlibatannya dalam pencurian bersama rekannya, DIA.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DIA di wilayah Kota Pangkalpinang. Kedua pelaku langsung digelandang ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku memanfaatkan pengetahuan mereka sebagai mantan pegawai untuk melakukan aksi pada saat kondisi sepi.
Kabel hasil curian dijual kepada pemulung keliling sebanyak lima kali dengan pembeli yang berbeda-beda. Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp2.500.000 yang kemudian dibagi dua dan digunakan untuk membeli sabu serta kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vario warna hitam milik pelaku, 1 buah hoody warna hitam milik DIA, dan 3 buah baut scrut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





