PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Natuna, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/4/26) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, seorang sales mendatangi rumah korban untuk menagih pembayaran. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang yang disimpan di dalam tas selempang miliknya. Namun, saat diperiksa, uang tersebut diketahui telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan. Pada Minggu (5/4/26) sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Buser Naga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersama pacarnya akan menuju wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Toboali Polres Bangka Selatan untuk melakukan pengamanan apabila pelaku tiba di wilayah tersebut. Sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Toboali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MYF (23) yang diduga sebagai pelaku, bersama seorang perempuan berinisial R yang merupakan pacarnya.
Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berangkat menuju Polsek Toboali untuk menjemput keduanya. Setelah tiba di Polsek Toboali, tim langsung membawa MYF dan R ke Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, MYF mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Pelaku juga mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, handphone, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan Rp100.000, serta satu unit handphone merek Oppo warna ungu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





