Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (38) yang diketahui merupakan residivis kasus pemerasan, ditangkap petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 15.30 WIB di Penginapan Apri Inn Syariah, Jalan Selindung Lama RT 005 RW 002, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) kotak serum warna biru merek Hansui, 1 (satu) botol serum warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hijau.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka S telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkotika,” tambahnya.